For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 36/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 36/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

Also known as: Permen PUPR 36/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 36/PRT/M/2015

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2015Publication Date:14 Juli 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date24 Juli 2015
Publication Date14 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas peran masyarakat jasa konstruksi dalam kelembagaan pengembangan jasa konstruksi, guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur periode 2015-2019. Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat menambah jumlah pengurus Lembaga tingkat nasional. Keadaan tertentu ini meliputi keresahan masyarakat jasa konstruksi atau kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Peraturan ini juga menambahkan Lampiran 3 yang mengatur mekanisme penambahan pengurus.

1. Pengurus Lembaga tingkat nasional yang dikukuhkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Menteri ini, bersama-sama dengan pengurus Lembaga tingkat nasional yang dikukuhkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa bakti pengurus Lembaga tingkat Nasional periode 2011-2015. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)