For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Peraturan BSN 15/2020 · Peraturan BSN No. 15 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 25 Tahun 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas prosedur pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Standardisasi Nasional. Perubahan ini mencakup pengaturan komprehensif mengenai prosedur dan pemotongan pembayaran tunjangan kinerja. Ketentuan substansial meliputi pembaruan standar operasional prosedur pembayaran tunjangan kinerja, penyesuaian berdasarkan kelas jabatan, dan pengaturan pemotongan tunjangan kinerja dalam berbagai kondisi seperti kesalahan perhitungan, pelanggaran disiplin, dan jenis cuti tertentu. Hak dan kewajiban pegawai diatur dengan ketat, termasuk kewajiban membuat sasaran kinerja, menyampaikan rencana aksi, dan mengisi logbook kegiatan harian.

(-)

  • Pegawai yang melanggar ketentuan kinerja dikenakan pemotongan tunjangan kinerja hingga 100% tergantung jenis pelanggaran.
  • Pelanggaran disiplin dikenakan pengurangan tunjangan kinerja secara proporsional, mulai dari 15% hingga 100% berdasarkan tingkat hukuman disiplin.