For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 25 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Peraturan BSN 25/2019 · Peraturan BSN No. 25 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 25 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2019Publication Date:3 Desember 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date03 Desember 2019
Publication Date03 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 838)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terkait penilaian kinerja pegawai, khususnya dalam hal pengisian rencana aksi dan logbook harian sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kesiapan aplikasi penilaian kinerja di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 3: Ayat (5) diubah untuk menegaskan bahwa pegawai wajib mencatat kegiatan harian dalam logbook yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan.
  • Pasal 13: Huruf c diubah untuk menyatakan bahwa pemotongan tunjangan kinerja dilakukan jika pegawai tidak menyampaikan kegiatan harian dalam logbook setiap bulan kepada atasan.
  • Pasal 16: Pasal ini diubah untuk menetapkan bahwa pegawai yang tidak menyampaikan kegiatan harian dalam logbook akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 10% per bulan.
  • Pasal 25: Ayat (1) diubah untuk menetapkan bahwa pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2020.

1. Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2020.

(-)