Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi:
- **Rasio Indukan dan Bakalan:** Pemenuhan rasio jumlah indukan dan bakalan (minimal 1:5 untuk pelaku usaha dan 1:10 untuk koperasi/kelompok peternak) dilakukan bertahap paling lambat Desember 2018, dengan audit pertama dilakukan pada bulan yang sama dan selanjutnya setiap 2 tahun sekali.
- **Spesifikasi Ternak Ruminansia Besar:** Spesifikasi bakalan sapi dan kerbau adalah berat maksimal 450 kg (berdasarkan PIB) dan umur maksimal 48 bulan (dibuktikan dengan surat keterangan dari negara asal). Bakalan wajib digemukkan minimal 4 bulan setelah karantina.
- **Rekomendasi:** Rekomendasi dari Direktur Jenderal memuat informasi detail seperti nomor dan tanggal penerbitan, nama dan alamat pemohon, negara asal, jenis dan jumlah ternak, tempat pemasukan dan pengeluaran, serta masa berlaku rekomendasi (12 bulan untuk bakalan, indukan, dan jantan produktif). Nomor rekomendasi harus dicantumkan dalam *health certificate*.
- **Izin Impor:** Setelah mendapatkan rekomendasi, pelaku usaha/koperasi/kelompok peternak harus mengajukan izin impor ke kementerian yang berwenang di bidang perdagangan. Rekomendasi hanya berlaku untuk satu kali pengajuan izin impor.
- **Berat Badan Bakalan:** Jika berat badan bakalan melebihi ketentuan, pemasukan dapat disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan persetujuan ini hanya berlaku satu kali.
- **Sanksi:** Pelaku usaha yang melanggar ketentuan terkait dokumen, rasio, berat badan bakalan, realisasi pemasukan, laporan stok, atau memindahtangankan rekomendasi akan dikenakan sanksi tidak diterbitkannya rekomendasi selama 1 tahun.