For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permentan 49/Permentan/PK.440/10/2016 · Permentan No. 49/Permentan/PK.440/10/2016

Status:
Inactive
Effective Date:20 Oktober 2016Publication Date:17 Oktober 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/PK.440/5/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 699). Peraturan ini mengubah: 2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak ke dalam dan keluar Wilayah Negara Republik Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemasukan ternak ruminansia besar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/PK.440/5/2016 tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, serta untuk memenuhi ketersediaan daging, mempercepat peningkatan populasi, dan optimalisasi pelayanan pemberian rekomendasi pemasukan ternak ruminansia besar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Ternak:** Ternak ruminansia besar yang diatur meliputi bakalan, indukan, dan jantan produktif. 2. **Pihak yang Melakukan Pemasukan:** Pemasukan dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Koperasi Peternak, dan Kelompok Peternak. 3. **Perizinan:** Pemasukan memerlukan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapat Rekomendasi dari Menteri Pertanian. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan pemberian rekomendasi atas nama Menteri. 4. **Persyaratan Pemasukan:** Pemasukan harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis kesehatan hewan, dan spesifikasi ternak ruminansia besar. 5. **Negara Asal dan Farm:** Negara asal dan farm harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ketat, termasuk bebas dari penyakit tertentu dan menerapkan biosekuriti. 6. **Tata Cara Permohonan:** Peraturan ini mengatur tata cara permohonan persetujuan negara asal dan farm, serta tata cara memperoleh rekomendasi pemasukan. 7. **Pengawasan:** Pemasukan ternak ruminansia besar diawasi terhadap pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan, spesifikasi, ketersediaan, dan distribusi.

1. Negara Asal, Farm, Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis yang telah melakukan Pemasukan ditetapkan sebagai Negara Asal, Farm, Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis. 2. Rekomendasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan: 1. Menyampaikan dokumen yang tidak benar dan/atau tidak sah. 2. Tidak memenuhi rasio perbandingan jumlah Indukan dan Bakalan minimal 1:5 ekor. 3. Memasukkan Bakalan melebihi berat badan yang ditentukan. 4. Tidak merealisasikan Pemasukan, tidak menyampaikan laporan realisasi Pemasukan, tidak menyampaikan laporan stok Bakalan yang ada di kandang dan/atau memindahtangankan Rekomendasi, dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk Pemasukan selama 1 (satu) tahun.