on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Also known as: Permen KKP 41/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 41/PERMEN-KP/2017
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan alokasi anggaran antar output kegiatan dan antar kegiatan pada Satuan Kerja Dekonsentrasi lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017. Perubahan ini dilakukan guna mencapai target kegiatan prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mengubah lampiran dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016, yang mengatur lingkup urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi dan ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka tugas pembantuan. Perubahan ini mencakup pengelolaan keuangan, perencanaan, penganggaran, kinerja, pelaporan, dan pengelolaan data statistik dan informasi di berbagai provinsi di Indonesia.