For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan

Also known as: Permen KKP 53/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 53/PERMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2016Publication Date:15 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeLingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date19 Desember 2016
Publication Date15 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan melalui pelimpahan sebagian urusan kepada gubernur dan penugasan kepada pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota. Pelimpahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pembangunan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah dan Kementerian. Urusan yang dilimpahkan meliputi pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, sumber daya perikanan budidaya, penguatan daya saing produk, pengawasan sumber daya, dan dukungan manajemen. Setiap program memiliki kegiatan spesifik seperti perlindungan kawasan konservasi, pengelolaan pelabuhan, dan penguatan logistik hasil kelautan.

(-)

  • 1. Kepala SKPD yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dana atau penghentian alokasi dana untuk tahun anggaran berikutnya.