For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam Di Sumatera

Also known as: PMK 146/PMK.05/2011 · PMK No. 146/PMK.05/2011

Status:
Active
Effective Date:5 September 2011Publication Date:5 September 2011
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam Di Sumatera
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 September 2011
Publication Date05 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam di Sumatera.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan waktu pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera yang dibiayai dengan Hibah Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera. Perubahan ini dilakukan karena kegiatan tersebut diperkirakan tidak dapat diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. Peraturan ini mengatur bahwa hibah dana menjadi sumber pendanaan bagi kegiatan di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Aceh, dengan Kepala BNPB sebagai PA Dana Bantuan. BNPB harus mengajukan revisi RKAKL dan DIPA untuk menampung dana dan pelaksanaan kegiatan. Jika kegiatan belum selesai pada Tahun Anggaran 2011, dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2012 dengan pendanaan dari Sisa Anggaran Lebih (SAL).

1. Dalam hal kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera belum dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2011, penyelesaian kegiatan dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2012. 2. Sisa dana dalam DIPA yang tidak direalisasikan sampai akhir Tahun Anggaran 2011 harus dialokasikan dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) untuk kegiatan penanggulangan bencana.

(-)