on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam di Sumatera
Also known as: PMK 173/PMK.05/2010 · PMK No. 173/PMK.05/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan dana bantuan dalam rangka penanggulangan bencana alam di Sumatera. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan penerimaan dana bantuan bencana alam dapat dikelola sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembukaan Rekening Penerimaan Bantuan Bencana di Bank Indonesia untuk menampung dana hibah dalam berbagai valuta. Menteri Keuangan bertindak sebagai Bendahara Umum Negara, sementara Kepala BNPB ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran untuk dana bantuan ini. BNPB bertanggung jawab untuk mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk menampung dan melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana. Dana hibah yang diterima diakui sebagai penerimaan hibah pada saat kas diterima dan dapat dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara untuk pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.