For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam di Sumatera

Also known as: PMK 173/PMK.05/2010 · PMK No. 173/PMK.05/2010

Status:
Active
Effective Date:30 September 2010Publication Date:30 September 2010
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengelolaan Dana Bantuan dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam di Sumatera
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 September 2010
Publication Date30 September 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan dana bantuan dalam rangka penanggulangan bencana alam di Sumatera. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan penerimaan dana bantuan bencana alam dapat dikelola sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembukaan Rekening Penerimaan Bantuan Bencana di Bank Indonesia untuk menampung dana hibah dalam berbagai valuta. Menteri Keuangan bertindak sebagai Bendahara Umum Negara, sementara Kepala BNPB ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran untuk dana bantuan ini. BNPB bertanggung jawab untuk mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk menampung dan melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana. Dana hibah yang diterima diakui sebagai penerimaan hibah pada saat kas diterima dan dapat dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara untuk pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

1. Dalam hal kegiatan belum dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2010, penyelesaian kegiatan dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2011. 2. Sisa dana yang tidak direalisasikan sampai akhir Tahun Anggaran 2010 merupakan komitmen pemerintah yang harus dialokasikan dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) untuk kegiatan penanggulangan bencana. 3. Pendanaan bagi penyelesaian kegiatan lanjutan bersumber dari SAL.

(-)