For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1974 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 (Lembaran-Negara Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Also known as: PP 19/1974 · PP No. 19 Tahun 1974 · PP Nomor 19 Tahun 1974

Status:
Inactive
Effective Date:20 April 1974Publication Date:20 April 1974
Ratifikasi Perjanjian InternasionalPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena belum adanya ketentuan yang memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk melakukan peminjaman uang yang penggunaannya serta pengembaliannya dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh karena itu, diperlukan penambahan pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa olehnya untuk mengadakan dan menandatangani semua persetujuan pinjaman serta kontrak lainnya, termasuk dokumen yang berhubungan dengan itu dan/atau persetujuan jaminan dengan Bank. Pinjaman tersebut harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)