on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional International Monetary Fund Dan Bank Internasional Untuk Rekontruksi dan Pembangunan International Bank For Reconstruction And Development Sebagian Telah Diubah Dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund And International Bank For Reconstruction And Development
Also known as: PP 98/2015 · PP No. 98 Tahun 2015 · PP Nomor 98 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967. Bank Indonesia ditunjuk sebagai wakil Indonesia di IMF, dengan kewenangan untuk mengelola hak dan kewajiban keuangan terkait. Menteri Keuangan mewakili Indonesia di IBRD, dengan kewenangan serupa. Koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan diperlukan untuk kebijakan strategis terkait keanggotaan. Penempatan pejabat untuk mewakili Indonesia dalam kelompok konstituen IMF dan IBRD dilakukan dengan mempertimbangkan optimalisasi kinerja dan peranan Indonesia.