on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Malang 7/2023 · Perda Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Malang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, optimalisasi sumber daya daerah, dan kesejahteraan umum masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan fiskal, nomenklatur, dan perkembangan teknologi digital dan informasi.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Selain itu, diatur pula jenis-jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai bagi hasil atas pajak provinsi serta penerimaan pajak yang diarahkan penggunaannya, seperti PBJT Tenaga Listrik, PAT, dan Opsen PKB.