For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tempat Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Malang 3/2014 · Perda Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:5 Agustus 2014
Perizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tempat Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Malang
Effective Date-
Publication Date05 Agustus 2014
Place of EnactmentKepanjen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Malang. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal melalui alih teknologi dari tenaga kerja asing, serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 yang menetapkan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas jasa pemberian Perpanjangan IMTA. Objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan dan jangka waktu Perpanjangan IMTA.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA, meliputi penerbitan izin, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Ditetapkan sebesar USD 100,00 per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku.
  6. Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah Kabupaten Malang.
  7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 1 tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD dan harus dilunasi sekaligus sesuai masa kerja TKA secara tunai di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  9. Keberatan dan Pengembalian: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Kelebihan pembayaran dapat dikembalikan dengan permohonan.
  10. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi.
  11. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif.
  12. Pemanfaatan: Diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan Tenaga Kerja Lokal.
  13. Ketentuan Perizinan: Badan hukum yang mempekerjakan TKA wajib melaporkan dan mengajukan permohonan perpanjangan IMTA.
  14. Ketentuan Penyidikan: PPNS diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.