For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 5/2011 · Perda Kabupaten Indramayu No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juni 2011Publication Date:23 Juni 2011
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date30 Juni 2011
Publication Date23 Juni 2011
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Perubahan tersebut menetapkan bahwa modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu adalah sebesar Rp. 300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah). Modal yang telah disetor pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan adalah sebesar Rp.36.925.516.585 (tiga puluh enam milyar sembilan ratus dua puluh lima juta lima ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah). Modal PDAM merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)