For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 15/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:3 Desember 2008Publication Date:27 November 2008
Penyediaan Air Bersih

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 08 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 38 Tahun 2001. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 09 Tahun 1991 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 40 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan umum dalam memenuhi kebutuhan air bersih/air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan di wilayah Kabupaten Indramayu. PDAM bertugas menyelenggarakan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengolahan. Pemerintah Daerah berwenang menyusun kebijakan dan strategi pengembangan SPAM, memenuhi kebutuhan air minum masyarakat sesuai standar pelayanan minimum, dan menjamin keberlanjutan pengembangan SPAM.

Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00. Susunan organisasi PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas dengan persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal S-1 dan pengalaman kerja. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM. Pegawai PDAM diangkat oleh Direksi dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam peraturan ini.

PDAM wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap tahun. Laba bersih PDAM setelah pajak penghasilan dialokasikan untuk dana APBD Pemerintah Kabupaten, sosial dan pendidikan, jasa produksi, dana pensiun dan pesangon, serta dana cadangan umum. PDAM dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dan melakukan pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap pengelolaan PDAM dilaksanakan oleh pengawas internal dan eksternal.

(-)

(-)