For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK. 010/2015 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016

Also known as: PMK 202/PMK.010/2016 · PMK No. 202/PMK.010/2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK. 010/2015 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan pagu anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) untuk sektor industri tertentu pada tahun anggaran 2016. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan perubahan dalam perkiraan pendapatan bea masuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016. Peraturan ini mengubah Lampiran I dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015, yang mencakup daftar pagu anggaran sektor industri dan kuasa pengguna anggaran. Perubahan ini mencakup sektor industri seperti pembuatan kemasan plastik, komponen kendaraan bermotor, dan pakan ternak, dengan rincian pagu anggaran yang telah disesuaikan.

(-)

(-)