For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 273/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016

Also known as: PMK 273/PMK.010/2015 · PMK No. 273/PMK.010/2015

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:31 Desember 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2016
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) untuk sektor industri tertentu pada Tahun Anggaran 2016. BM DTP diberikan kepada sektor industri tertentu dengan Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (KPA BM DTP) dan alokasi pagu anggaran yang tercantum dalam Lampiran I. BM DTP diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Barang dan Bahan yang diimpor tidak boleh dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0%, tidak dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, tidak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan, atau ditujukan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.

(-)

(-)