For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pusat

Also known as: PMK 218/PMK.05/2016 · PMK No. 218/PMK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pusat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan Bendahara Umum Negara dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014. Perubahan ini mencakup definisi dan prosedur dalam Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (SiAP) dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN). Peraturan ini menetapkan pembentukan unit akuntansi yang terdiri dari KPPN, Kanwil DJPBN, Dit. PKN, dan DJPBN untuk melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan negara. Laporan keuangan yang harus disusun meliputi Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Peraturan ini juga mengatur tentang rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan di berbagai tingkat unit akuntansi.

(-)

(-)