on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pusat
Also known as: PMK 262/PMK.05/2014 · PMK No. 262/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (SiAP) sebagai subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN). Tujuan dari SiAP adalah untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. Unit akuntansi yang terlibat meliputi KPPN selaku UAKBUN-Daerah, Kanwil DJPBN selaku UAKKBUN-Kanwil, Dit. PKN selaku UAKBUN-Pusat, dan DJPBN c.q. Dit. PKN selaku UAPBUN AP.
Ketentuan Substansial: