For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 15/2013 · Permen ATR/Kepala BPN No. 15 Tahun 2013 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:17 Januari 2014Publication Date:31 Desember 2013
Pencegahan Pencucian UangAparatur Sipil NegaraPencegahan Gratifikasi

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date17 Januari 2014
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan BPN RI, serta mewujudkan Insan BPN RI yang berintegritas dalam menjalankan tugas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban Pelaporan Gratifikasi: Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya wajib melaporkan segala bentuk penerimaan dan/atau pemberian yang terkait dengan gratifikasi.
  2. Pengecualian Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan: Peraturan ini mengatur jenis-jenis gratifikasi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan, seperti hadiah langsung/undian yang berlaku umum, prestasi akademis/non-akademis dengan biaya sendiri, keuntungan dari investasi pribadi, kompensasi atas profesi di luar kedinasan, hubungan keluarga sedarah/semenda sepanjang tidak ada konflik kepentingan, musibah/bencana, kegiatan resmi kedinasan (rapat, seminar, dll.), dan hidangan/jamuan yang berlaku umum.
  3. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG): Dibentuk UPG yang bertugas menerima laporan gratifikasi, melakukan konfirmasi, menangani laporan, meminta data dan informasi terkait pengendalian gratifikasi, melaporkan hasil penanganan kepada Kepala Badan, serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  4. Prosedur Pelaporan: Penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG melalui formulir pelaporan (surat atau surat elektronik) paling lambat 5 hari kerja setelah menerima gratifikasi. UPG melakukan konfirmasi dan penanganan laporan, serta menyampaikan hasilnya kepada Kepala Badan dan KPK (jika dianggap suap).

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.