Peraturan Menteri ini bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Peraturan ini mewajibkan seluruh Insan Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Lainnya untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing tingkatan satuan kerja. UPG terdiri dari UPG Kementerian ATR/BPN, UPG Kanwil, dan UPG Kantah, yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen. Gratifikasi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan meliputi hadiah langsung/undian, diskon, keuntungan dari investasi pribadi, kompensasi profesi di luar kedinasan, serta pemberian dari keluarga sedarah atau semenda sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan. Setiap penerima gratifikasi wajib melaporkannya dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima, dan UPG wajib menyampaikan laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 14 hari kerja. UPG ditetapkan oleh Menteri atau kepala satuan kerja, dengan keanggotaan paling banyak 5 orang yang memiliki integritas, independensi, obyektifitas, dan kompetensi. UPG memiliki tugas dan wewenang untuk menerima laporan gratifikasi, melakukan konfirmasi, meminta data dan informasi, berkoordinasi dengan KPK, dan meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK. UPG juga bertugas memberikan informasi terkait pedoman gratifikasi kepada Insan Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Lainnya. Identitas pelapor gratifikasi dijamin kerahasiaannya oleh UPG.