For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 181 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1963 tentang Penambahan Anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji

Also known as: Keppres 181/1963 · Keppres No. 181 Tahun 1963 · Keppres Nomor 181 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:4 September 1963Publication Date:4 September 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 September 1963
Publication Date04 September 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 290 Tahun 1962 2. Keputusan Presiden No. 172 Tahun 1963

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan haji dengan menambah anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji. Penambahan anggota ini melibatkan beberapa Menteri yang memiliki hubungan erat dengan tugas-tugas terkait urusan haji. Anggota baru yang ditambahkan adalah Dr. Subandrio sebagai Wakil Menteri Pertama/Menteri Luar Negeri, Letnan Jenderal Hidajat sebagai Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, Mayor Jenderal Prof. Dr. Satrio sebagai Menteri Kesehatan, Ipik Gandaman sebagai Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, dan Ir. Abdul Muttalib Danuningrat sebagai Menteri Perhubungan Laut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)