For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 172 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 172 Tahun 1963 tentang Pemberhentian Arudji Kartawinata Dan Pengangkatan H Anwar Tjokroaminoto Sebagai Anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji

Also known as: Keppres 172/1963 · Keppres No. 172 Tahun 1963 · Keppres Nomor 172 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 1963Publication Date:27 Agustus 1963
Organisasi Komisi & Badan NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Arudji Kartawinata Dan Pengangkatan H Anwar Tjokroaminoto Sebagai Anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Agustus 1963
Publication Date27 Agustus 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 290 Tahun 1962 dalam hal penunjukan anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengganti anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji karena alasan kesehatan. Sdr. Arudji Kartawinata diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai anggota panitia tersebut, dan Sdr. H. Anwar Tjokroaminoto ditunjuk sebagai penggantinya. Keputusan ini diambil setelah mendengar pertimbangan dari Menteri Pertama dan Wakil Menteri Pertama Bidang Kesedjahteraan Rakyat. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)