on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Also known as: Peraturan LPSK 3/2012 · Peraturan LPSK No. 3 Tahun 2012 · Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan rapat di lingkungan LPSK. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan rapat. Prinsip penyelenggaraan rapat meliputi informatif, persuasif, motivatif, dan akuntabilitas.
Jenis rapat di LPSK meliputi rapat paripurna, rapat pimpinan, rapat kerja, rapat koordinasi antar Bidang, rapat internal Bidang atau Sekretariat, dan rapat koordinasi antar instansi. Setiap jenis rapat memiliki ketentuan tersendiri mengenai peserta, agenda, dan mekanisme pelaksanaan.
Rapat paripurna adalah forum tertinggi untuk pengambilan keputusan terkait tugas dan wewenang LPSK. Rapat pimpinan membahas dan mengevaluasi pengendalian program kegiatan serta mengawasi pelaksanaan fungsi manajemen. Rapat kerja membahas pengendalian, evaluasi, dan perencanaan pelaksanaan program dan anggaran LPSK. Rapat koordinasi antar Bidang membahas program dan kegiatan yang memiliki keterkaitan tugas dan kerja antar Bidang. Rapat internal Bidang atau Sekretariat membahas perencanaan dan pelaksanaan program strategis oleh masing-masing Bidang atau Sekretariat. Rapat koordinasi antar Instansi membahas tugas dan kewenangan LPSK dalam melakukan kerjasama dengan Instansi lain.
Setiap rapat LPSK bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup. Peraturan ini juga mengatur mekanisme rapat, tata tertib rapat, serta sarana dan prasarana yang harus disiapkan dalam penyelenggaraan rapat.