For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur Dalam Pelayanan Keluarga Berencana

Also known as: Peraturan BKKBN 9/2019 · Peraturan BKKBN No. 9 Tahun 2019 · Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:27 Desember 2019
Standar & Pedoman TeknisProgram Keluarga Berencana

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemePemenuhan Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur Dalam Pelayanan Keluarga Berencana
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date27 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nomor 286/PER/B3/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi Program KB Nasional 2. Peraturan Kepala Badan Nomor 303/PER/E1/2016 tentang Pedoman Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga 3. Peraturan Kepala Badan Nomor 287/PER/B3/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi di Provinsi, Kabupaten dan Kota

Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan alat dan obat kontrasepsi bagi pasangan usia subur (PUS) dalam pelayanan keluarga berencana (KB). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mengatur seleksi, perencanaan, penyediaan, penyaluran, serta monitoring dan evaluasi alat dan obat kontrasepsi. BKKBN bertanggung jawab atas penyediaan dan pengadaan alat dan obat kontrasepsi, dengan dukungan dari pemerintah daerah dalam kondisi tertentu. Proses pengadaan dilakukan melalui e-purchasing berdasarkan katalog elektronik. Penyaluran dilakukan oleh unit kerja BKKBN di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh BKKBN dan fasilitas kesehatan terkait.

1. Pada saat mulai berlakunya peraturan ini seluruh ketentuan sebagai pelaksanaan peraturan Kepala BKKBN: a. Peraturan Kepala Badan Nomor 286/PER/B3/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi Program KB Nasional; b. Peraturan Kepala Badan Nomor 303/PER/E1/2016 tentang Pedoman Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; c. Peraturan Kepala Badan Nomor 287/PER/B3/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi di Provinsi, Kabupaten dan Kota. Masih tetap berlaku sampai dengan ketentuan tersebut diganti.

(-)