For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Also known as: UU 4/2026 · UU No. 4 Tahun 2026 · UU Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2026Publication Date:17 Juni 2026
Pasar ModalPerbankanAsuransi

Information

TypeUndang-undang (UU)
Effective Date17 Juni 2026
Publication Date17 Juni 2026
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan, serta sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi. Kebijakan ini mencakup penataan kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas di sektor keuangan, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Secara substansial, undang-undang ini memperluas kewenangan LPS dalam melakukan resolusi terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mengalami kesulitan keuangan. OJK diberikan kewenangan tambahan dalam pengawasan sektor keuangan yang lebih terintegrasi, termasuk pengaturan bursa karbon, aset kripto, dan bursa mineral serta komoditas strategis. Selain itu, dilakukan penyesuaian struktur organisasi Dewan Komisioner OJK dengan penambahan Kepala Eksekutif Pengawas baru untuk sektor-sektor spesifik. Undang-undang ini juga mengatur mengenai mekanisme penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Selain itu, dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai wilayah dengan kekhususan hukum untuk mendorong pendalaman ekonomi nasional. Ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet pada bank atau lembaga keuangan milik negara/daerah kepada UMKM juga dipertegas untuk memberikan kepastian hukum bagi direksi dan komisaris dalam menjalankan tugasnya.

1. Ketentuan persetujuan DPR atas rencana kerja dan anggaran operasional LPS mulai berlaku untuk tahun anggaran 2027. 2. Persetujuan DPR untuk anggaran LPS tahun 2027 diberikan paling lambat 31 Desember 2026. 3. Ketentuan pengecualian pajak atas pungutan OJK mulai berlaku pada tahun 2027. 4. Penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat Januari 2028. 5. Ketentuan tindakan penyelamatan perusahaan asuransi oleh LPS mulai berlaku 1 Januari 2030. 6. Satuan tugas pencegahan kegiatan usaha tanpa izin harus dibentuk paling lama 1 tahun sejak diundangkan. 7. Bursa mineral dan komoditas strategis beroperasi mulai 1 Januari 2027.

1. Pelanggaran ketentuan kegiatan usaha LJK Aset Kripto tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VIII. 2. Pelanggaran ketentuan transaksi aset kripto dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda kategori VII. 3. Pelanggaran kerahasiaan atau larangan dalam kegiatan aset kripto dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda kategori VIII. 4. Pelanggaran kewajiban pemberian data dan informasi oleh pihak terkait Bank/Perusahaan Asuransi dalam resolusi dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda kategori III.