For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kota Ambon 17/2017 · Perda Kota Ambon No. 17 Tahun 2017 · Perda Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 November 2017Publication Date:28 November 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date28 November 2017
Publication Date28 November 2017
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Perubahan meliputi definisi pasar berdasarkan kelas (Pasar Kelas I, II, III, dan IV) yang didasarkan pada jenis bangunan, jumlah pedagang, akses transportasi, dan fasilitas penunjang. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar untuk setiap kelas pasar, termasuk tarif untuk kios, los, pelataran pasar, fasilitas MCK, keperluan air, pemeliharaan kebersihan, dan fasilitas parkir. Masa retribusi untuk sewa los dan kios ditetapkan selama 1 bulan, sewa pelataran selama 1 hari, dan penggunaan fasilitas MCK dihitung per penggunaan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terhutang.