on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Also known as: Keppres 75/1999 · Keppres No. 75 Tahun 1999 · Keppres Nomor 75 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan tujuan membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut guna mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ketentuan Substansial: Komisi ini merupakan lembaga non-struktural yang independen dari pengaruh pemerintah dan pihak lain. KPPU memiliki tugas menilai perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Komisi juga berwenang mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, memberikan saran kepada pemerintah, serta menyusun pedoman terkait undang-undang tersebut. KPPU berkedudukan di Ibu Kota Negara dan dapat membuka kantor perwakilan di provinsi. Anggota Komisi harus bebas dari pengaruh eksternal dan dilarang menangani perkara jika memiliki konflik kepentingan.