Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Komisi ini merupakan lembaga nonstruktural yang independen dari pengaruh pemerintah dan pihak lain, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Komisi meliputi penilaian perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat menyebabkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Komisi juga berwenang memberikan saran kepada pemerintah, menyusun pedoman, dan melaporkan hasil kerja kepada Presiden dan DPR. Struktur organisasi Komisi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota, serta didukung oleh Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab atas dukungan administratif dan teknis.