For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/27/DPM Tahun 2000

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/27/DPM Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum.

Also known as: Surat Edaran Bank Indonesia 2/27/DPM · Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/27/DPM

Status:
Inactive
Publication Date:13 Desember 2000
PERBANKAN

Information

TypeSurat Edaran Bank Indonesia
LocationBank Indonesia
Effective Date-
Publication Date13 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/26/PBI/2000 untuk mengatur tata cara pemberian Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) bagi Bank Umum. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas pendanaan jangka sangat pendek kepada Bank Peserta yang mengalami kesulitan likuiditas dalam sistem BI-RTGS. Bank Peserta yang berhak mengajukan FLI adalah bank yang tidak sedang dikenakan sanksi penangguhan sebagai Bank Peserta atau sanksi tidak dapat memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). FLI wajib dijamin dengan agunan berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan/atau Obligasi Pemerintah dengan nilai agunan yang memenuhi persyaratan tertentu. Penggunaan FLI dilakukan secara otomatis oleh sistem BI-RTGS ketika saldo giro Rupiah bank tidak mencukupi untuk transaksi keluar, dengan biaya bunga sebesar 0%. Pelunasan FLI dilakukan secara otomatis saat terdapat transaksi masuk ke rekening giro bank, dan wajib dilunasi selambat-lambatnya pada hari penggunaan fasilitas. Apabila FLI tidak dilunasi hingga batas waktu yang ditentukan, maka nilai FLI tersebut akan dialihkan menjadi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Bank Indonesia melakukan pengawasan melalui pemeriksaan terhadap penggunaan FLI serta kebenaran data yang disampaikan oleh bank.

(-)

1. Pelanggaran berupa pengajuan permohonan FLI berdasarkan bukti perkiraan transaksi keluar yang tidak benar dan/atau kegagalan mengganti agunan yang tidak memenuhi syarat dikenakan sanksi berupa penangguhan (suspend) sebagai Bank Peserta, kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), serta sanksi administratif berupa teguran tertulis.