For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/21/DPM Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/21/DPM Tahun 2001 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 2/27/DPM tanggal 13 Desember 2000 perihal Tata Cara Pemberian Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum

Also known as: Surat Edaran Bank Indonesia 3/21/DPM · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/21/DPM

Status:
Inactive
Effective Date:3 September 2001Publication Date:3 September 2001

Information

TypeSurat Edaran Bank Indonesia
LocationBank Indonesia
Effective Date03 September 2001
Publication Date03 September 2001
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Revoked By

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/27/DPM tanggal 13 Desember 2000 perihal Tata Cara Pemberian Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk mengatur tata cara pengajuan, penggunaan, dan pelunasan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) bagi Bank Umum sehubungan dengan penerapan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS). Kebijakan ini menetapkan mekanisme pengajuan permohonan FLI berdasarkan lokasi kantor bank, baik yang berada di wilayah Kliring Lokal Jakarta maupun wilayah Kantor Bank Indonesia lainnya.

Bank diwajibkan memenuhi persyaratan administratif, termasuk penyampaian dokumen legalitas, spesimen tanda tangan, dan surat kuasa. Permohonan FLI harus diajukan secara tertulis dengan melampirkan bukti agunan berupa Surat Keterangan Surat Berharga yang Diagunkan (SKSD) serta dokumen pendukung lainnya. Bank Indonesia berwenang menolak permohonan jika agunan tidak mencukupi, nilai FLI melebihi batas yang ditentukan, atau dokumen tidak lengkap.

Penggunaan FLI dilakukan secara otomatis oleh Sistem BI-RTGS saat saldo giro Rupiah bank tidak mencukupi untuk transaksi keluar, dengan biaya bunga sebesar 0%. Pelunasan FLI juga dilakukan secara otomatis melalui transaksi masuk yang mengkredit rekening giro bank. Bank wajib melunasi FLI pada hari yang sama dengan penggunaan fasilitas tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.

(-)

(-)