For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 7/2006 · Perda Kabupaten Rembang No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:22 September 2006Publication Date:18 September 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date22 September 2006
Publication Date18 September 2006
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2006 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Latar belakang perubahan ini adalah adanya peningkatan fasilitas tempat rekreasi dan sarana olah raga, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi agar lebih sesuai dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan, sehingga dapat memberikan dampak positif pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 8 yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga. Perubahan tarif meliputi Taman Rekreasi Pantai Kartini, kolam renang, Museum Kartini, Wana Wisata Mantingan, Wana Wisata Sumber Semen, Stadion Krida Rembang, Gedung Olah Raga Besi, Lapangan Tenis Pemerintah Daerah, Lapangan Golf Besi, sewa tanah pada acara Syawalan, sewa kios, sewa los, dan biaya kebersihan penyewa tanah pada acara Syawalan. Selain itu, pengunjung rombongan diberikan keringanan retribusi sebesar 15%. Peraturan ini juga mengatur kerjasama dengan pihak ketiga untuk penyediaan sarana dan prasarana yang belum bisa disediakan oleh Daerah, dengan pembagian pendapatan 50% untuk Daerah dan 50% untuk Pihak Ketiga.

(-)

(-)