Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2006 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Latar belakang perubahan ini adalah adanya peningkatan fasilitas tempat rekreasi dan sarana olah raga, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi agar lebih sesuai dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan, sehingga dapat memberikan dampak positif pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 8 yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga. Perubahan tarif meliputi Taman Rekreasi Pantai Kartini, kolam renang, Museum Kartini, Wana Wisata Mantingan, Wana Wisata Sumber Semen, Stadion Krida Rembang, Gedung Olah Raga Besi, Lapangan Tenis Pemerintah Daerah, Lapangan Golf Besi, sewa tanah pada acara Syawalan, sewa kios, sewa los, dan biaya kebersihan penyewa tanah pada acara Syawalan. Selain itu, pengunjung rombongan diberikan keringanan retribusi sebesar 15%. Peraturan ini juga mengatur kerjasama dengan pihak ketiga untuk penyediaan sarana dan prasarana yang belum bisa disediakan oleh Daerah, dengan pembagian pendapatan 50% untuk Daerah dan 50% untuk Pihak Ketiga.