For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 13/2011 · Perda Kabupaten Rembang No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2011Publication Date:18 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang otonom dan mewujudkan tata kehidupan daerah yang aman, tertib, sejahtera, dan mandiri, serta melaksanakan kebijakan Retribusi Daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi jasa usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, serta mekanisme penagihan retribusi terutang. Selain itu, diatur pula mengenai penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemberian insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.