For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JASA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 5/2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:3 April 2014Publication Date:3 April 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JASA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date03 April 2014
Publication Date03 April 2014
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan organisasi dan tata kerja PDAM untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan air minum yang adil, merata, dan berkelanjutan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Bentuk hukum, nama, dan tempat kedudukan PDAM. - Tujuan perusahaan, yaitu meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan. - Lingkup usaha PDAM, meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaan penyediaan air minum, pengawasan pemakaian air, pencegahan pengambilan air secara liar, dan pelayanan air minum kepada masyarakat. - Modal dasar perusahaan yang terdiri atas kekayaan daerah yang dipisahkan, yang dapat ditambah dari anggaran keuangan daerah, penyertaan modal, dan pinjaman dari pihak ketiga. - Pengaturan mengenai tahun buku dan laporan keuangan PDAM. - Organ perusahaan yang terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. - Persyaratan, tugas, wewenang, penghasilan, hak, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas. - Pengaturan mengenai kepegawaian PDAM, termasuk pengangkatan, kepangkatan, penghasilan, cuti, kewajiban, larangan, hukuman, dan pemberhentian pegawai. - Kewajiban PDAM untuk menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direksi dan Dewan Pengawas PDAM tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatanya. 2. Direksi, Dewan Pengawas dan Kepegawaian PDAM menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan.

(-)