Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan organisasi dan tata kerja PDAM untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan air minum yang adil, merata, dan berkelanjutan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Bentuk hukum, nama, dan tempat kedudukan PDAM.
- Tujuan perusahaan, yaitu meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan.
- Lingkup usaha PDAM, meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaan penyediaan air minum, pengawasan pemakaian air, pencegahan pengambilan air secara liar, dan pelayanan air minum kepada masyarakat.
- Modal dasar perusahaan yang terdiri atas kekayaan daerah yang dipisahkan, yang dapat ditambah dari anggaran keuangan daerah, penyertaan modal, dan pinjaman dari pihak ketiga.
- Pengaturan mengenai tahun buku dan laporan keuangan PDAM.
- Organ perusahaan yang terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas.
- Persyaratan, tugas, wewenang, penghasilan, hak, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas.
- Pengaturan mengenai kepegawaian PDAM, termasuk pengangkatan, kepangkatan, penghasilan, cuti, kewajiban, larangan, hukuman, dan pemberhentian pegawai.
- Kewajiban PDAM untuk menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).