Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jasa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan BUMD yang ada sebelum undang-undang tersebut diundangkan untuk menyesuaikan bentuk hukumnya. Tujuan dari pendirian Perumda Tirta Jasa adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kemampuan masyarakat. Perumda Tirta Jasa melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan dan pendistribusian air minum dan air bersih, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan didirikannya Perumda. Organ Perumda Tirta Jasa terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai permodalan, perencanaan, operasional, penetapan penggunaan laba, kerja sama, pelaporan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, restrukturisasi, dan kepailitan Perumda Tirta Jasa.