For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Also known as: PP 53/2008 · PP No. 53 Tahun 2008 · PP Nomor 53 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juli 2008Publication Date:23 Juli 2008
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juli 2008
Publication Date23 Juli 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 ini ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan jenis PNBP yang berasal dari biaya perkara, termasuk hak kepaniteraan di berbagai jenis peradilan seperti Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Tarif atas jenis PNBP ini ditetapkan dalam satuan Rupiah dan seluruh penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)