For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Also known as: PP 5/2019 · PP No. 5 Tahun 2019 · PP Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2019Publication Date:23 Januari 2019
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Maret 2019
Publication Date23 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya penyesuaian jenis dan tarif PNBP yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian jenis PNBP yang berasal dari biaya perkara, termasuk hak kepaniteraan di berbagai tingkat pengadilan dan sisa biaya perkara. Tarif untuk masyarakat tidak mampu ditetapkan sebesar Rp 0,00, dan seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang perkaranya telah terdaftar sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008.

(-)