on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Also known as: PP 5/2019 · PP No. 5 Tahun 2019 · PP Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya penyesuaian jenis dan tarif PNBP yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian jenis PNBP yang berasal dari biaya perkara, termasuk hak kepaniteraan di berbagai tingkat pengadilan dan sisa biaya perkara. Tarif untuk masyarakat tidak mampu ditetapkan sebesar Rp 0,00, dan seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.