For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN KETENAGAKERJAAN

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 4/2009 · Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2009Publication Date:4 Juni 2009
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN KETENAGAKERJAAN
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date04 Juni 2009
Publication Date04 Juni 2009
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan judul BAB IV Bagian Pertama menjadi "Cara Mengukur Retribusi Izin Ketenagakerjaan Bagian Kesatu Cara Mengukur Retribusi Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI), Bursa Kerja Khusus (BKK) dan Lembaga Pelayanan dan Penempatan Swasta (LPPS), dan Lembaga Latihan Kerja Swasta".
  2. Perubahan Pasal 6 mengenai cara mengukur retribusi Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI), Bursa Kerja Khusus (BKK) dan Lembaga Pelayanan dan Penempatan Swasta (LPPS), dan Lembaga Latihan Kerja Swasta, yang ditetapkan berdasarkan jenis usaha/kegiatan, jangka waktu, jumlah orang, dan jumlah unit.
  3. Penghapusan Bagian Ketiga BAB IV.
  4. Penghapusan Pasal 8.
  5. Perubahan Pasal 10 ayat (1) mengenai struktur dan besaran retribusi ketenagakerjaan untuk badan usaha, serta penghapusan ayat (2). Struktur dan besaran retribusi yang baru ditetapkan untuk berbagai jenis izin, termasuk Bursa Kerja Khusus (BKK), Lembaga Pelayanan dan Penempatan Swasta (LPPS), Lembaga Latihan Kerja Swasta, dan Pemakaian Pesawat Uap.

(-)

(-)