For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 7/2003 · Perda Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 2003Publication Date:29 April 2003
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date01 Mei 2003
Publication Date29 April 2003
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 130).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran pelayanan, pengawasan, dan pengendalian perizinan di bidang ketenagakerjaan yang memerlukan pembiayaan. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin oleh Pemerintah Daerah atas usaha dan/atau kegiatan ketenagakerjaan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian izin di bidang ketenagakerjaan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh perizinan di bidang ketenagakerjaan.
  3. Retribusi Izin Ketenagakerjaan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  4. Cara mengukur retribusi berbeda-beda tergantung jenis izinnya, seperti Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA), Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI), Bursa Kerja Khusus (BKK), Lembaga Penempatan dan Penyaluran Swasta (LPPS), Lembaga Latihan Kerja Swasta, Izin Pemakaian Pesawat Uap, Pemakaian Pesawat Angkat/Angkut, Pemakaian Bejana Tekan, Pemakaian Instalasi Penangkal/Penyalur Petir, Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Kerja Malam Wanita.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya administrasi, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi ketenagakerjaan ditetapkan berdasarkan jenis izin (lihat Pasal 10).
  7. Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah dan terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Wajib retribusi wajib melakukan pendaftaran dan mengisi SPTRD.
  9. Bupati menetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah yang ditunjuk.

(-)

1. Apabila wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Apabila STRD tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 bulan, dikenakan sanksi administrasi berupa penangguhan atau pembatalan izin. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.