Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran pelayanan, pengawasan, dan pengendalian perizinan di bidang ketenagakerjaan yang memerlukan pembiayaan. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin oleh Pemerintah Daerah atas usaha dan/atau kegiatan ketenagakerjaan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian izin di bidang ketenagakerjaan.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh perizinan di bidang ketenagakerjaan.
- Retribusi Izin Ketenagakerjaan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
- Cara mengukur retribusi berbeda-beda tergantung jenis izinnya, seperti Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA), Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI), Bursa Kerja Khusus (BKK), Lembaga Penempatan dan Penyaluran Swasta (LPPS), Lembaga Latihan Kerja Swasta, Izin Pemakaian Pesawat Uap, Pemakaian Pesawat Angkat/Angkut, Pemakaian Bejana Tekan, Pemakaian Instalasi Penangkal/Penyalur Petir, Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Kerja Malam Wanita.
- Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya administrasi, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi ketenagakerjaan ditetapkan berdasarkan jenis izin (lihat Pasal 10).
- Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah dan terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Wajib retribusi wajib melakukan pendaftaran dan mengisi SPTRD.
- Bupati menetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah yang ditunjuk.