Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam pembentukan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis, serta menjamin kepastian hukum melalui pedoman yang pasti, baku, dan standar. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pembentukan produk hukum daerah, termasuk perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Produk hukum daerah yang diatur meliputi Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Proses perencanaan Propemperda (Program Pembentukan Perda) yang melibatkan DPRD dan Bupati, dengan daftar rancangan perda didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.
2. Mekanisme penyusunan rancangan perda yang dapat berasal dari DPRD atau Bupati, termasuk persyaratan penyertaan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
3. Prosedur pembahasan rancangan perda yang melibatkan dua tingkat pembicaraan (tingkat I dan tingkat II) untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati.
4. Proses pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan yang dilakukan oleh Gubernur.
5. Evaluasi rancangan perda tertentu (seperti tentang APBD, pajak daerah, tata ruang daerah) oleh Gubernur sebelum ditetapkan oleh Bupati.
6. Ketentuan mengenai nomor register (Noreg) sebagai bagian dari pengawasan dan tertib administrasi.
7. Prosedur penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah.
8. Ketentuan mengenai pembatalan Perda dan Peraturan Bupati.
9. Penyebarluasan produk hukum daerah untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
10. Partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap pembentukan produk hukum daerah.