For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 7/2014 · Perda Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Agustus 2014Publication Date:7 Agustus 2014
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Produk Hukum Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date17 Agustus 2014
Publication Date07 Agustus 2014
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah secara sistematis dan terkoordinasi. Peraturan ini mengatur mengenai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan produk hukum daerah. Produk hukum daerah meliputi Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perkada), Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH), Peraturan DPRD, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Kewenangan penyusunan Prolegda berada pada Pemerintah Daerah dan DPRD. Bupati menugaskan Bagian Hukum untuk menyusun Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah. Balegda menyusun Prolegda di lingkungan DPRD. Rancangan Perda dapat berasal dari Bupati atau DPRD, yang kemudian dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengesahan, penomoran, pengundangan, autentifikasi produk hukum daerah, serta evaluasi dan klarifikasi Perda.

(-)

(-)