on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Also known as: Permenko Polhukam 2/2018 · Permenko Polhukam No. 2 Tahun 2018 · Permenko Polhukam Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional dan menindaklanjuti Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional. Sekretariat ini berfungsi sebagai unsur pendukung teknis dan administratif bagi Komisi Kepolisian Nasional, berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Komisi Kepolisian Nasional dan secara administratif kepada Menteri Koordinator. Tugas utama Sekretariat adalah memberikan dukungan teknis dan administratif, termasuk pengelolaan saran dan keluhan masyarakat, penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum. Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari beberapa bagian, yaitu Bagian Dukungan Teknis, Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama, dan Bagian Umum, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik.