Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi Sekretariat Kompolnas yang proporsional, efektif, dan efisien, serta karena Peraturan Menteri Koordinator Nomor 2 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Sekretariat Kompolnas:
* Sekretariat Kompolnas merupakan unsur pendukung teknis dan administratif yang membantu Kompolnas.
* Secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kompolnas, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
* Tugas Sekretariat Kompolnas adalah memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Kompolnas.
* Fungsi Sekretariat Kompolnas meliputi pemberian dukungan teknis dalam pengelolaan saran dan keluhan masyarakat, penyusunan usulan rancangan peraturan perundang-undangan, penyusunan rencana, program, dan anggaran Kompolnas, penataan organisasi dan tatalaksana, pemberian dukungan administrasi, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Kompolnas.
2. Susunan Organisasi Sekretariat Kompolnas:
* Terdiri atas Bagian Dukungan Teknis, Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi, Bagian Perencanaan dan Organisasi, dan Bagian Umum.
* Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan ini.
3. Tata Kerja:
* Kepala Sekretariat Kompolnas harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
* Pelaksanaan tugas dan fungsi didasarkan pada proses bisnis yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi.
4. Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian:
* Kepala Sekretariat Kompolnas merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II.a).
* Kepala Bagian merupakan jabatan administrator (eselon III.a).
* Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas (eselon IV.a).
* Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.