For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib

Also known as: Peraturan DPD 3/2018 · Peraturan DPD No. 3 Tahun 2018 · Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2018Publication Date:22 Mei 2018
Keprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Dewan Perwakilan Daerah
ThemeTata Tertib
LocationDewan Perwakilan Daerah
Effective Date22 Mei 2018
Publication Date22 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk mengatur tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi, wewenang, tugas, hak, dan kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang terkait. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tata tertib DPD dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara DPD dan lembaga pemerintah lainnya, termasuk pembentukan alat kelengkapan DPD seperti Panitia Musyawarah, Komite, dan Badan Kehormatan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Hak dan kewajiban anggota DPD juga diatur, termasuk kewajiban untuk mengajukan rancangan undang-undang, memberikan pertimbangan terhadap APBN, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPD.

(-)

1. Pelanggaran terhadap tata tertib ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan kegiatan, atau pencabutan hak keanggotaan. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.