on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib
Also known as: Peraturan DPD 2/2019 · Peraturan DPD No. 2 Tahun 2019 · Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib ini mengatur berbagai aspek terkait fungsi, wewenang, tugas, hak, dan kewajiban DPD sebagai lembaga perwakilan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyempurnakan tata tertib DPD agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 dan adanya penambahan anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Utara.
Peraturan ini mengatur susunan dan kedudukan DPD yang terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum dan berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi sebagai wakil daerah. Wewenang dan tugas DPD meliputi pengajuan rancangan undang-undang terkait otonomi daerah, ikut membahas rancangan undang-undang tersebut, memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terkait otonomi daerah dan APBN.
Anggota DPD memiliki hak bertanya, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, serta keuangan dan administratif. Kewajiban anggota DPD meliputi memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, menjaga kerukunan nasional, mendahulukan kepentingan negara, menaati prinsip demokrasi, menaati tata tertib dan kode etik, menjaga etika dalam hubungan kerja, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, memberikan pertanggungjawaban moral dan politis, serta menyebarluaskan undang-undang terkait otonomi daerah.
Peraturan ini juga mengatur alat kelengkapan DPD, termasuk pimpinan, Panitia Musyawarah, komite, Panitia Perancang Undang-Undang, Panitia Urusan Rumah Tangga, Badan Kehormatan, Badan Akuntabilitas Publik, Badan Kerja Sama Parlemen, dan Badan Urusan Legislasi Daerah. Setiap alat kelengkapan memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung kinerja DPD.