For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 45/2018 · Permendag No. 45 Tahun 2018 · Permendag Nomor 45 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2018Publication Date:23 Maret 2018
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 April 2018
Publication Date23 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2018 bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar. Penetapan HPE ini dilakukan berdasarkan harga referensi yang ditetapkan dari harga rata-rata selama periode tertentu sebelum penetapan HPE. Peraturan ini mengatur tarif Bea Keluar untuk komoditi seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Biji Kakao, yang didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) dari berbagai bursa internasional. Harga referensi untuk CPO dan Biji Kakao telah ditetapkan masing-masing sebesar US$ 711,62/MT dan US$ 2.368,40/MT. HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit serta Biji Kakao ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. HPE yang ditetapkan berlaku dari tanggal 1 April 2018 hingga 30 April 2018, dan jika HPE baru belum ditetapkan setelah periode tersebut, HPE yang ada akan tetap berlaku.

1. Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)