For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 56/2018 · Permendag No. 56 Tahun 2018 · Permendag Nomor 56 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Mei 2018Publication Date:24 April 2018
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Mei 2018
Publication Date24 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar. Penetapan HPE dilakukan berdasarkan harga referensi yang ditetapkan dari harga rata-rata selama periode terakhir sebelum penetapan. Kebijakan ini mengatur tarif Bea Keluar untuk komoditi seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Biji Kakao, dengan harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata tertimbang dari berbagai bursa internasional. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit, serta daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek. HPE yang ditetapkan berlaku dari tanggal 1 Mei 2018 hingga 31 Mei 2018, dan akan tetap berlaku jika HPE baru belum ditetapkan setelah periode tersebut.

1. Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)