Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG), meliputi Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT). Penyelenggaraan IGD mencakup pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan, penggunaan, dan pemutakhiran data. IGD terdiri atas Jaring Kontrol Geodesi dan Peta Dasar. Pengumpulan DG Dasar dilakukan melalui survei, pengukuran, dan/atau pengamatan dengan metode dan instrumen yang sesuai standar. Pengolahan DG Dasar menjadi IGD meliputi pemrosesan dan penyajian. Penyimpanan dan pengamanan dilakukan secara digital dan analog dengan prasarana dan sarana berbasis teknologi informasi. Penyebarluasan dilakukan melalui media elektronik dan cetak. Penggunaan IGD mencakup berbagai keperluan seperti acuan pembuatan IGT. Pemutakhiran IGD dilakukan secara periodik atau sewaktu-waktu. Penyelenggara IGT dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan IGD. Penyelenggaraan IGT dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, kelompok orang, atau orang perseorangan, meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan, dan penggunaan data. IGT wajib mengacu pada IGD. Dalam hal IGD belum tersedia, Penyelenggara IGT dapat menggunakan IGD yang paling sesuai atau bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial dalam membuat IGD.