For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar Pengumpulan Data Geospasial Dasar untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar

Also known as: Peraturan BIG 1/2020 · Peraturan BIG No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BIG Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:21 Februari 2020Publication Date:13 Februari 2020
Informasi GeospasialStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemeStandar Pengumpulan Data Geospasial Dasar untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date21 Februari 2020
Publication Date13 Februari 2020
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial.

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini menetapkan standar pengumpulan data geospasial dasar untuk pembuatan peta dasar skala besar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar, khususnya dalam pembuatan peta dasar dengan skala 1:1.000, 1:2.500, 1:5.000, dan 1:10.000. Data geospasial dasar yang digunakan harus memiliki ketelitian minimal setengah dari ketelitian peta dasar yang akan dibuat. Pengumpulan data dilaksanakan melalui survei pemotretan udara menggunakan kamera metrik dan non-metrik, serta survei LiDAR (Light Detection and Ranging). Standar pengumpulan data untuk masing-masing metode survei (kamera metrik, non-metrik, dan LiDAR) diatur dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini mengatur standar yang harus dipenuhi dalam setiap tahapan pengumpulan data, mulai dari persiapan, pelaksanaan survei, hingga pengolahan data, untuk memastikan kualitas data geospasial yang dihasilkan.

(-)

(-)