Peraturan Badan Informasi Geospasial ini menetapkan standar pengumpulan data geospasial dasar untuk pembuatan peta dasar skala besar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar, khususnya dalam pembuatan peta dasar dengan skala 1:1.000, 1:2.500, 1:5.000, dan 1:10.000. Data geospasial dasar yang digunakan harus memiliki ketelitian minimal setengah dari ketelitian peta dasar yang akan dibuat. Pengumpulan data dilaksanakan melalui survei pemotretan udara menggunakan kamera metrik dan non-metrik, serta survei LiDAR (Light Detection and Ranging). Standar pengumpulan data untuk masing-masing metode survei (kamera metrik, non-metrik, dan LiDAR) diatur dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini mengatur standar yang harus dipenuhi dalam setiap tahapan pengumpulan data, mulai dari persiapan, pelaksanaan survei, hingga pengolahan data, untuk memastikan kualitas data geospasial yang dihasilkan.