Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait pemasangan reklame yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan, perkembangan kota, serta memiliki fungsi sosial. Peraturan ini mengatur pola penyebaran peletakan reklame yang didasarkan pada kawasan, meliputi Kawasan Penyelenggaraan Reklame (Kawasan Khusus, Selektif, dan Umum) dan Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (Kawasan Bebas), dengan pengecualian tertentu. Perletakan reklame dirinci menjadi titik-titik reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota. Pemanfaatan titik-titik reklame strategis dikenakan nilai strategis tambahan. Setiap penyelenggaraan reklame harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi aspek keindahan, keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan, dan kesehatan. Jenis reklame dibedakan menurut jenis, ukuran, konstruksi, dan kelas jalan. Setiap penyelenggaraan reklame harus mendapat izin tertulis dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan persyaratan administrasi dan pembayaran pajak reklame. Penyelenggara reklame memiliki kewajiban terkait naskah reklame, pemeliharaan, pembongkaran, dan tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Pengendalian dilakukan berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan, estetika kota, naskah reklame, dan kelayakan konstruksi. Pengawasan dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak sesuai ketentuan.